Medio MWC NU Turi | Tulisan lepas Masykura Jaya Ketua LBM MWC NU Turi mengupas tentang zakat antara jihad dan jalan kebaikan, sebagaimana Zakat itu sendiri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain sebagai ibadah, zakat juga memiliki dimensi sosial karena berfungsi membantu golongan yang membutuhkan dan memperkuat kehidupan umat.
Di antara kelompok yang berhak menerima zakat adalah sabīlillāh. Namun, makna istilah ini sering menjadi perdebatan di kalangan ulama dan praktisi pengelolaan zakat: apakah sabīlillāh hanya terbatas pada jihad perang atau mencakup seluruh bentuk kebaikan (sabil al-khair)?
Artikel ini mengulas konsep sabilillah dalam fikih, perluasan maknanya, serta batasan penerapannya.
Dalil tentang Sabilillah dalam Al-Qur’an
Allah Ta‘ala berfirman dalam Al-Qur'an, surat At-Taubah ayat 60:
Teks Ayat :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menetapkan delapan golongan penerima zakat, salah satunya fi sabilillah. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami cakupan maknanya.
Makna Sabilillah dalam Fikih Syafi‘iyyah
Dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi‘i klasik, sabilillah umumnya diartikan sebagai:
Para pejuang sukarela (al-ghuzat al-mutathawwi‘ah) yang tidak mendapatkan gaji dari negara.
Artinya, zakat bagian sabīlillāh diberikan kepada mereka yang berjuang membela agama secara langsung, khususnya dalam konteks jihad.Pandangan ini didasarkan pada praktik generasi awal Islam dan riwayat-riwayat dari ulama salaf.
Perluasan Makna: Sabilillah sebagai Sabil al-Khair
Di samping makna khusus di atas, sebagian ulama memberikan penafsiran lebih luas terhadap sabīlillāh, yaitu mencakup seluruh bentuk kebaikan yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat agama.
Pandangan ini disebutkan oleh Fakhr al-Din al-Razi dalam kitab Tafsir al-Kabir:
Teks Kitab :
واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله {وفي سبيل الله} لا يوجب القصر على كل الغزاة... أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد لأن قوله {وفي سبيل الله} عام في الكل.
Makna lahir lafaz fi sabilillah tidak menunjukkan pembatasan hanya pada para pejuang. Karena itu, sebagian ulama membolehkan penyaluran zakat kepada berbagai bentuk kebaikan seperti pengurusan jenazah, pembangunan benteng, dan pembangunan masjid, sebab lafaz tersebut bersifat umum.
Pandangan serupa juga dijelaskan dalam kitab Mau'izhat al-Mu'minin karya Jamal al-Din al-Qasimi, yang menyatakan bahwa sabilillah mencakup seluruh amal yang mendekatkan diri kepada Allah, memperkuat agama, dan mendukung kemaslahatan umat.
Dari sinilah muncul penafsiran sabilillah sebagai sabīl al-khair (jalan kebaikan).
Pertanyaan Kontemporer tentang Sabīl al-Khair
Berdasarkan penafsiran luas tersebut, muncul praktik di sebagian lembaga pengelola zakat yang menyalurkan dana zakat bagian sabilillah untuk: pembangunan sarana ibadah, kegiatan dakwah dan pendidikan, organisasi Islam, guru madrasah diniyyah, meskipun secara ekonomi mampu.
Hal ini menimbulkan dua pertanyaan penting:
1. Apakah ada kriteria khusus dalam makna “al-khair”?
Para ulama yang menafsirkan sabīlillāh secara luas umumnya tidak memberikan batasan khusus, tetapi menetapkan prinsip umum:
segala bentuk kebaikan yang memperkuat agama atau membawa kemaslahatan umat Islam.
Artinya, ukuran utamanya adalah manfaatnya bagi agama dan masyarakat muslim.
2. Batasan Mu‘allim atau Mudarris dalam Sabil al-Khair
Sebagian ulama membolehkan pemberian zakat kepada ulama, guru, dan pendidik agama karena manfaat mereka bersifat umum bagi umat.
Dalam kitab Sharh Mukhtasar Khalil li al-Kharshi disebutkan bahwa zakat boleh diberikan kepada orang yang memberi manfaat luas bagi umat, seperti ulama dan pengajar, bahkan meskipun mereka kaya, karena peran mereka menjaga keberlangsungan agama.
Namun terdapat batasan penting:
Jika mereka tidak memperoleh gaji atau penghasilan yang mencukupi dari negara atau lembaga resmi.
Apabila kebutuhan mereka telah tercukupi, maka prioritas zakat diberikan kepada golongan yang lebih membutuhkan.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
1. Dalam fikih klasik mazhab Syafi‘i, sabilillah umumnya diartikan sebagai pejuang jihad sukarela.
2. Sebagian ulama memperluas makna sabilillāh menjadi seluruh bentuk kebaikan yang memperkuat agama dan kemaslahatan umat.
3. Tidak ada batasan khusus dalam konsep sabil al-khair, selama membawa manfaat nyata bagi agama dan kaum muslimin.
4. Guru atau pendidik agama dapat termasuk dalam kategori ini apabila tidak memperoleh penghasilan yang mencukupi dan manfaatnya bersifat umum.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan ijtihad ulama dalam memahami teks syariat serta pentingnya mempertimbangkan maslahat umat dalam pengelolaan zakat, akan tetapi sebagai penganut madzhab syafi'i lebih bijaknya untuk memilih pendapat yang mu'tamad dan kuat untuk lebih berhati-hati dalam beramal dan berfatwa. (@mwcnuturi1926@gmail.com)
|
Media MCNU Turi |
