Oleh : Masykura Jaya
Medio MWC NU Turi | Di tengah kehidupan keagamaan masyarakat Muslim terutama di lingkungan pesantren dan masyarakat yang mengikuti madzhab Syafi‘i kita sering menyaksikan satu praktik yang sangat familiar.Ketika Ramadan memasuki pertengahan akhirnya, para imam mulai membaca qunut dalam shalat witir. Praktik ini begitu lazim. Bahkan bagi banyak orang, ia terasa sebagai bagian alami dari ibadah Ramadan. Seolah-olah sejak dulu memang demikian adanya.
Namun sesekali muncul pertanyaan yang menarik:
1. Mengapa qunut witir hanya dibaca pada separuh akhir Ramadan?
2. Mengapa tidak sejak awal Ramadan?
3. Mengapa pula tidak dibaca sepanjang tahun?
4. Apakah praktik ini sekadar tradisi yang berkembang di masyarakat, ataukah memang memiliki dasar dalam literatur fikih klasik?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menengok kembali kepada khazanah keilmuan para ulama terdahulu.
Salah satu rujukan penting dalam madzhab Syafi‘i adalah kitab Al-Hawi al-Kabir karya Imam al-Mawardi. Kitab ini merupakan salah satu karya besar dalam fikih Syafi‘i yang menjelaskan berbagai masalah ibadah secara sangat rinci.
Keterangan Imam al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir juz 2 hal. 292
Dalam pembahasan tentang qunut, Imam al-Mawardi menjelaskan perbedaan antara qunut Subuh dan qunut Witir. Imam al-Mawardi memulai penjelasannya dengan membedakan dua jenis qunut tersebut.
Dalam madzhab Syafi‘i:
Qunut Subuh merupakan sunnah yang dilakukan sepanjang tahun.
Sedangkan qunut dalam witir memiliki hukum yang berbeda.
Menurut Imam al-Mawardi, qunut witir tidak disunnahkan sepanjang tahun, melainkan hanya pada separuh akhir bulan Ramadlan.
Beliau juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Imam Abu Hanifah, qunut dalam witir merupakan sunnah yang dilakukan sepanjang tahun. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ubay bin Ka‘b bahwa Nabi ﷺ pernah membaca qunut dalam witir.
Akan tetapi ulama Syafi‘iyah menilai bahwa riwayat tersebut tidak cukup kuat untuk menunjukkan bahwa qunut witir dilakukan secara terus-menerus sepanjang tahun.
Lalu apa dalil yang mereka gunakan?
Praktik Para Sahabat pada Masa Umar
Dalam penjelasannya, Imam al-Mawardi menukil sebuah riwayat yang sangat penting dari masa sahabat.
Diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khattab رضي الله عنه pernah mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat malam Ramadan secara berjamaah.
Beliau kemudian menunjuk Ubay bin Ka‘b sebagai imam.
Kepada Ubay, Umar berkata:
“Shalatlah bersama mereka dua puluh rakaat, dan jangan membaca qunut kecuali pada separuh akhir Ramadlan.”
Perintah ini kemudian dipraktikkan secara nyata.
Selama sepuluh malam pertama dan sepuluh malam kedua Ramadlan, qunut tidak dibaca dalam witir.
Namun ketika memasuki sepuluh malam terakhir, qunut mulai dibaca dalam shalat witir.
Dari praktik para sahabat inilah para ulama Syafi‘iyah memahami bahwa qunut witir memiliki waktu khusus, yaitu setelah pertengahan Ramadlan.
Sikap Imam Syafi‘i
Penjelasan ini semakin kuat dengan keterangan yang dinukil dari Imam Syafi‘i.
Ketika beliau ditanya:
“Apakah Rasulullah ﷺ melakukan qunut dalam witir?”
Beliau menjawab:
لا يُحْفَظُ عَنْهُ قَطُّ
Artinya:
“Tidak ada riwayat yang terjaga (kuat) tentang hal itu.”
Maksudnya, tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara rutin membaca qunut dalam witir sepanjang tahun.
Karena itu, jika qunut witir memang pernah dilakukan, maka kemungkinan besar terjadi pada waktu tertentu, bukan sebagai amalan yang terus-menerus sepanjang tahun.
Riwayat Umar dalam Talkhish al-Habir
Penjelasan tentang praktik para sahabat ini juga diperkuat oleh riwayat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Talkhish al-Habir.
Dalam kitab tersebut disebutkan:
السُّنَّةُ إِذَا انْتَصَفَ شَهْرُ رَمَضَانَ أَنْ يَلْعَنَ الْكُفَّارَ فِي الْوِتْرِ بَعْدَ مَا يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Artinya:
“Termasuk sunnah, apabila bulan Ramadan telah mencapai pertengahannya, maka pada shalat witir dibaca doa yang berisi laknat terhadap orang-orang kafir setelah imam mengucapkan Sami‘allahu liman hamidah.”
Riwayat ini berkaitan dengan kisah Umar ketika menata pelaksanaan shalat malam di bulan Ramadan.
Kisah Umar Menata Shalat Tarawih
Suatu malam di bulan Ramadlan, Umar keluar menuju masjid bersama Abdurrahman bin ‘Abd al-Qari.
Mereka melihat kaum Muslimin melaksanakan shalat malam secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri, ada pula yang shalat dalam kelompok kecil.
Melihat keadaan ini, Umar merasa perlu menertibkan pelaksanaan shalat malam agar lebih teratur.
Beliau kemudian menunjuk Ubay bin Ka‘b sebagai imam bagi kaum Muslimin.
Ketika melihat kaum Muslimin berkumpul dalam satu jamaah, Umar berkata:
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Artinya:
“Ini adalah sebaik-baik bid‘ah.”
Yang dimaksud di sini bukanlah bid‘ah tercela, melainkan inovasi yang baik dalam pengaturan ibadah, karena pada masa Nabi ﷺ shalat malam memang tidak selalu dilakukan berjamaah secara terus-menerus.
Qunut Witir Setelah Pertengahan Ramadlan
Dalam riwayat tersebut juga disebutkan pernyataan Umar:
السُّنَّةُ إِذَا انْتَصَفَ شَهْرُ رَمَضَانَ أَنْ يَلْعَنَ الْكُفَّارَ فِي آخِرِ رَكْعَةٍ مِنَ الْوِتْرِ
Artinya:
“Sunnahnya apabila Ramadlan telah mencapai pertengahannya adalah membaca doa pada rakaat terakhir shalat witir.”
Doa tersebut dibaca setelah imam mengucapkan:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
yakni ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat terakhir witir. Pada saat itulah dibaca doa qunut.
Penilaian Sanad Hadits
Setelah menukil riwayat tersebut, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani memberikan penilaian terhadap sanadnya:
وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ
Artinya:
“Sanad hadis ini adalah hasan.”
Penilaian ini menunjukkan bahwa riwayat tersebut memiliki kekuatan yang cukup untuk dijadikan landasan praktik ibadah.
Keterangan dari Mirqāt al-Mafātīḥ
Penjelasan tambahan juga ditemukan dalam kitab Mirqāt al-Mafātīḥ Syarḥ Mishkāt al-Maṣābīḥ.
Di sana disebutkan riwayat berikut:
عن الحسن رضي الله عنه أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه جمع الناس على أبي بن كعب فكان يصلي بهم عشرين ليلة ولا يقنت بهم إلا في النصف الباقي فإذا كانت العشر الأواخر تخلف فصلى في بيته فكانوا يقولون أبق أبي
Artinya:
Dari al-Hasan رضي الله عنه, bahwa Umar bin Khattab mengumpulkan kaum Muslimin di belakang Ubay bin Ka‘b. Ia mengimami mereka selama dua puluh malam, dan tidak membaca qunut kecuali pada separuh akhir Ramadlan.
Isi Doa Qunut
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa doa qunut tersebut berisi permohonan kepada Allah agar melemahkan musuh-musuh Islam.
Sering kali disebut dengan redaksi:
اللَّهُمَّ الْعَنْ الْكُفَّارَ
Namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah semua non-Muslim secara umum, melainkan orang-orang yang memerangi dan memusuhi kaum Muslimin.
Dalam banyak riwayat lain, doa qunut juga berisi permohonan keselamatan bagi kaum Muslimin yang tertindas.
Hikmah Dipilihnya Separuh Akhir Ramadlan
Kitab Mirqāt al-Mafātīḥ juga memberikan penjelasan menarik mengenai hikmah dipilihnya separuh akhir Ramadlan.
Disebutkan bahwa hal ini bisa jadi merupakan bentuk tafa’ul (optimisme).
Artinya, ada harapan bahwa pada waktu tersebut kekuatan musuh akan melemah dan akhirnya hilang.
Dengan demikian, doa qunut bukan sekadar doa biasa, tetapi juga mengandung harapan spiritual akan datangnya pertolongan Allah.
Analogi dengan Praktik Pengobatan
Penulis kitab juga memberikan analogi yang unik.
Beliau membandingkan hal ini dengan praktik pengobatan seperti bekam (hijamah) dan fashd (mengeluarkan darah).
Dalam tradisi pengobatan klasik, waktu yang dianggap baik untuk melakukan bekam adalah separuh akhir bulan.
Mengapa?
Karena pada waktu itu diyakini bahwa penyakit lebih mudah keluar dari tubuh bersama darah yang dikeluarkan.
Dengan analogi ini, seolah-olah doa qunut pada akhir Ramadlan diharapkan menjadi sebab keluarnya berbagai kesulitan dan gangguan dari umat Islam.
Penutup
Dari penjelasan para ulama di atas kita dapat memahami beberapa hal penting:
1. Qunut Subuh merupakan sunnah yang dilakukan sepanjang tahun dalam madzhab Syafi‘i.
2. Qunut Witir tidak disunnahkan sepanjang tahun.
3. Qunut witir disunnahkan pada separuh akhir bulan Ramadan.
4. Dasarnya adalah praktik para sahabat pada masa Umar bin Khattab, yang kemudian dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih.
5. Dengan memahami dasar-dasar ini, kita tidak hanya sekadar mengikuti tradisi.
6. Kita juga memahami landasan ilmiah dan sejarah ibadah tersebut.
7. Dan bukankah ibadah yang dilakukan dengan pemahaman akan terasa jauh lebih hidup dan bermakna?. (mwcnuturi1926@gmail.com)
|
Media MCNU Turi |
