Medio MWC NU Turi | Tulisan lepas Masykura Jaya Ketua LBM MWC NU Turi mengupas tentang pelaksanaan ibadah puasa, Islam memberikan perhatian besar terhadap kondisi manusia, termasuk keadaan sakit atau gangguan kesehatan tertentu. Salah satu persoalan yang kerap ditanyakan dalam fikih puasa adalah kasus penderita ambeyen (wasir) yang mengalami keluarnya bagian anus saat buang air besar, kemudian harus memasukkannya kembali dengan bantuan tangan.


Pertanyaannya: apakah tindakan tersebut membatalkan puasa?


Dalam fikih mazhab Syafi‘i, mayoritas ulama menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, meskipun terdapat pendapat lain yang memandang sebaliknya.


Pembahasan masalah ini dijelaskan dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Sharh al-Minhaj karya Ibn Hajar al-Haytami (juz 3, hlm. 404):


وَلَوْ خَرَجَتْ مَقْعَدَةُ مَبْسُورٍ لَمْ يُفْطِرْ بِعَوْدِهَا وَكَذَا إِنْ أَعَادَهَا كَمَا قَالَهُ الْبَغَوِيُّ وَالْخُوَارِزْمِيُّ وَاعْتَمَدَهُ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ بَلْ جَزَمَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْهُمْ لاِضْطِرَارِهِ إِلَيْهِ وَلَيْسَ هَذَا كَالأَكْلِ جُوعًا الَّذِي أَخَذَ مِنْهُ الأَذْرَعِيُّ قَوْلَهُ الأَقْرَبُ إِلَى كَلاَمِ النَّوَوِيِّ وَغَيْرِهِ الْفِطْرُ وَإِنِ اضْطُرَّ إِلَيْهِ كَالأَكْلِ جُوعًا اهـ.

Apabila dubur (anus) penderita ambeyen keluar, maka tidak batal puasanya dengan kembalinya bagian tersebut. Demikian pula jika ia mengembalikannya sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Al-Baghawi dan Al-Khwarizmi, dan pendapat ini dijadikan pegangan oleh sejumlah ulama muta’akhkhirin, bahkan banyak dari mereka memastikan pendapat tersebut karena adanya kebutuhan mendesak.

Hal ini tidak seperti makan karena lapar, yang oleh Al-Adzra‘i dipahami bahwa pendapat yang paling dekat dengan perkataan Imam Nawawi dan selainnya adalah membatalkan puasa meskipun dalam keadaan terpaksa, seperti makan karena lapar.”


Analisis dan Penjelasan Hukum

1. Pendapat Mu‘tamad: Tidak Membatalkan Puasa


Mayoritas ulama mazhab Syafi‘i menetapkan bahwa mengembalikan anus yang keluar karena ambeyen tidak membatalkan puasa.


Pendapat ini juga dinukil dari:

1. Al-Baghawi

2. Al-Khwarizmi

dan dipegang oleh banyak ulama muta’akhkhirin.


Alasan pendapat ini :

Para ulama memberikan beberapa pertimbangan penting:

1. Adanya kebutuhan mendesak (darurat medis).

2. Kondisi ambeyen menyebabkan bagian tubuh keluar tanpa disengaja dan harus dikembalikan demi kesehatan.

3. Bukan memasukkan benda asing ke dalam tubuh.

4. Yang dilakukan hanyalah mengembalikan anggota tubuh ke posisi semula.

5. Tidak termasuk perbuatan yang bertentangan dengan hakikat puasa.

6. Tindakan tersebut bersifat pengobatan, bukan kenikmatan atau konsumsi.

Karena itu, kasus ini berbeda dengan makan atau minum yang secara jelas membatalkan puasa.


2. Pendapat Lain: Membatalkan Puasa


Sebagian ulama memahami dari pendapat Imam al-Nawawi bahwa tindakan tersebut dapat membatalkan puasa, karena dianalogikan dengan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (al-jauf), meskipun dalam kondisi terpaksa. Namun pendapat ini tidak menjadi pegangan utama dalam mazhab Syafi‘i.


Kesimpulan


Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan:

Pendapat mu‘tamad dalam mazhab Syafi‘i: memasukkan kembali anus yang keluar karena ambeyen tidak membatalkan puasa.

Pendapat lain: sebagian ulama memahami adanya pembatalan menurut Imam Nawawi, namun bukan pendapat mayoritas.

Karena tindakan tersebut merupakan kebutuhan medis dan bukan memasukkan benda asing, maka penderita ambeyen tidak perlu khawatir puasanya batal menurut pendapat yang kuat.


Penutup


Fikih Islam menunjukkan keluasan dan kemudahan syariat dalam menghadapi kondisi kesehatan manusia. Ketentuan hukum yang mempertimbangkan kebutuhan dan kesulitan menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga kemaslahatan serta menghindarkan kesempitan bagi umat.

Dengan memahami perbedaan pendapat ulama dan dasar pertimbangannya, seorang muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.(@mediamwcnuturi1926@gmail.com).