Dalam fikih mazhab Syafi‘i, zakat harta (zakat mal) yang telah memenuhi syarat wajib seperti mencapai nisab dan haul pada dasarnya harus segera ditunaikan tanpa penundaan, kecuali terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Kewajiban Segera Menunaikan Zakat
Para ulama menjelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan segera ketika telah terpenuhi syarat-syaratnya dan memungkinkan untuk dibayarkan.
Menurut Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib:
أَدَاؤُهَا فِي وَقْتِهَا عِنْدَ التَّمَكُّنِ مِنْهُ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ لِلْأَمْرِ بِهِ مَعَ نِجَازِ حَاجَةِ الْمُسْتَحِقِّينَ
“Menunaikan zakat pada waktunya ketika sudah memungkinkan hukumnya wajib segera, karena adanya perintah serta kebutuhan mendesak para mustahiq.”
Hikmah kewajiban segera
Kewajiban ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
Hak mustahiq bersifat mendesak, kebutuhan orang miskin tidak bisa ditunda.
Zakat adalah kewajiban langsung (wajib faur), bukan kewajiban yang boleh ditangguhkan.
Menunda tanpa alasan berarti menahan hak orang lain.
Karena itu, menunggu waktu tertentu seperti bulan Ramadhan, jika zakat sudah wajib sebelumnya tidak dibenarkan menurut pendapat ini.
Penundaan yang Diperbolehkan
Meski hukum asalnya wajib segera, para ulama memberikan beberapa pengecualian jika terdapat alasan yang sah.
Menurut Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in:
إن أخر لانتظار قريب، أو جار، أو أحوج، أو أصلح، لم يأثم
“Jika menunda karena menunggu kerabat, tetangga, orang yang lebih membutuhkan, atau yang lebih layak menerima, maka tidak berdosa.”
Alasan yang dibolehkan menunda zakat
Penundaan zakat diperbolehkan jika:
Belum ditemukan mustahiq.
Menunggu kerabat yang berhak menerima zakat.
Menunggu tetangga yang membutuhkan.
Menunggu orang yang lebih membutuhkan atau lebih layak menerima.
Namun kebolehan ini bersifat terbatas dan tetap memperhatikan kondisi penerima zakat yang sudah ada.
Tidak Boleh Menunda Jika Mustahiq dalam Kondisi Darurat
Kebolehan menunda zakat berlaku selama tidak menimbulkan bahaya bagi mustahiq yang telah ada. Jika mereka berada dalam keadaan sangat membutuhkan, maka penundaan menjadi haram.
Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Bakri ibn Syatha dalam I'anat al-Talibin:
محله ما لم يشتد ضرر الحاضرين، وإلا أثم بالتأخير، لان دفع ضررهم فرض
“Kebolehan menunda berlaku selama tidak ada bahaya besar pada mustahiq yang ada. Jika ada bahaya mendesak, maka berdosa menundanya, karena menghilangkan bahaya dari mereka adalah kewajiban.”
Prinsip penting
1. Menghilangkan kesulitan orang lain adalah kewajiban.
2. Tidak boleh menunda kewajiban demi mencari keutamaan tambahan.
3. Kebutuhan mendesak harus diprioritaskan.
Kondisi yang Menjadikan Zakat Wajib Segera Dibayar
Para ulama menyebutkan bahwa zakat harus segera dikeluarkan jika terpenuhi tiga keadaan berikut:
1. Harta berada dalam kekuasaan muzakki atau mudah dijangkau.
2. Mustahiq telah ditemukan, baik sebagian maupun seluruhnya.
3. Harta telah jatuh tempo, termasuk harta yang bisa langsung ditagih.
Adapun harta piutang yang belum bisa ditagih, berada pada orang yang tidak mampu membayar, atau orang yang mengingkari utang, maka zakatnya ditunaikan setelah harta tersebut benar-benar diterima.
Kesimpulan
Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan:
1. Zakat harta yang telah memenuhi syarat wajib harus segera ditunaikan.
2. Menunda zakat tanpa alasan syar‘i hukumnya haram.
3. Penundaan boleh jika ada maslahat yang jelas, seperti menunggu mustahiq tertentu.
4. Jika mustahiq dalam keadaan darurat, penundaan tidak diperbolehkan.
Zakat pada hakikatnya adalah bentuk kepedulian sosial yang harus dilaksanakan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Karena itu, ketepatan waktu dalam menunaikan zakat merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial seorang muslim. (Tulisan lepas Masykura Jaya Ketua LBM MWCNU Turi proudby @mwcnuturi1926@gmail.com).
|
Media MCNU Turi |
