Semangat: tampak Ketua MWC NU Turi Kyai Mulyadi menerima kupon jariyah Masjid Gus Dur dari Ketua PCNU Gus Syahrul (berbaju batik NU) untuk ditindaklanjuti ke PRNU se Kecamatan Turi.(Istimewa) 
MWC NUTURI | Ketua MWC NU Turi Kiai Mulyadi menyatakan struktur organisasi Pengurus Ranting NU (PRNU) berbasis desa. Sedangkan untuk tingkatan di dusun disebut PARNU (Pengurus Anak Ranting NU).

"Kami sudah konsultasi ke PCNU Lamongan terkait ranting yang masih ada banyak di dusun untuk digabung atau berubah statusnya dari PRNU menjadi PARNU," ujar Kiai Mulyadi seusai hadiri Musyawarah PRNU Rangkah digelar Rabu malam (14/12/2025). 


Dikatakan Kiai Mulyadi untuk sosialisasi penggabungan PRNU di dusun menjadi PARNU disampaikan dalam setiap momen turba kegiatan MWC NU Turi ke ranting-ranting se Kecamatan Turi.


Menurut Kiai Mulyadi tidak ada masalah jika perubahan dari PRNU di dusun menjadi PARNU karena sesuai AD/ART NU memang ranting berbasis desa dan anak ranting berbasis dusun.


"Jadi apabila nanti penggabungan PRNU di suatu desa karena ada dua struktur PRNU, maka bisa masing-masing menjadi PARNU kemudian bisa membentuk PRNU baru dengan kesepakatan musyawarah melibatkan PRNU yang digabungkan menjadi satu kepengurusan Ranting berbasis desa," ujarnya.


"Kita harus merubah cara pandang yang salah. Selama ini kita selalu menilai kekuatan NU berada di tingkat PB, PW hingga PC. Padahal kekuatan NU seungguhnya justru dari PC ke bawah, yakni mulai MWC, ranting hingga kelompok anak ranting".


Karena itu, posisi Ranting dan Anak Ranting lebih kuat daripada struktur yang ada di atasnya.


Bangunan struktur Ranting dan Anak Ranting ini menjadi penopang utama dari organisasi Nahdlatul Ulama. Jika topangan utama ini runtuh, maka organisasi Nahdlatul Ulama bisa goyah. Layaknya tubuh, Ranting dan Anak Ranting merupakan jantung organisasi. Sementara yang memberikan nutrisi kepada jantung ini adalah lembaga pengkaderan utama Nahdlatul Ulama, yaitu Pondok Pesantren.


Mengacu Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Hasil Keputusan Muktamar Ke-34 di Lampung, pada Bab IV Pasal 8 poin a, b, c, d, e, f, dan g, telah secara jelas menyebutkan akronim tingkatan kepengurusan dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama tidak dipisah melainkan disambung.


Dapat disimak bunyi Anggaran Rumah Tangga NU Bab IV pasal 8 poin a, b, c, d, e, f, dan g, tentang tingkatan dan kedudukan struktural NU yaitu sebagai berikut:


a. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Negara;


b. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk tingkat Provinsi dan berkedudukan di wilayahnya;


c. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk tingkat Kabupaten/Kota dan berkedudukan di wilayahnya;


d. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama  (PCINU) untuk Luar Negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang bersangkutan;


e. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) untuk tingkat Kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya;


f. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) untuk tingkat Kelurahan/desa; dan


g. Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) untuk kelompok dan/atau suatu komunitas.


Penerbitan SK Ranting NU
Siapa yang berhak membuat, mengesahkan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU)? Untuk diketahui, bahwa sesuai dengan AD ART NU Hasil Muktamar ke-33 di Jombang, Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus Ranting NU diterbitkan dan disahkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat.


Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Nahdlatul Ulama Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2017.


Namun, sesuai dengan Anggaran Rumah Tanggal Nahdlatul Ulama (ARTNU) hasil Muktamar ke-34 di Lampung Bab XVII Pasal 52 ayat (5), dinyatakan. Bahwa; Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama disahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.


Sementara itu, pengesahan SK Pengurus Ranting NU juga tertuang di dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor: 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan. Pada Bagian ke Enam Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama mulai pasal 13 beserta ayat-ayat yang mengaturnya.

Ayat 14, 15 dan 16 mengatur dan menyebutkan:


1.Surat Keputusan Penegsahan Susunan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) diterbitkan oleh PCNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil musyawarah ranting dan surat rekomendasi MWCNU serta persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan (ayat 14).


2.Surat Rekomendasi MWCNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur (ayat 15).


3.Surat rekomendasi MWCNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris (ayat 16).


4.Surat keputusan tentang pengesahan susunan PRNU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) diterbitkan oleh PCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap (ayat 22).


Konsideran SK
Menyesuaikan AD ART NU terbaru hasil Muktamar ke-34 di Lampung, konsideran SK Ranting NU pada diktum “Mengingat”, disesuaikan sebagaimana berikut ini;

Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Hasil Muktamar Ke 34 di Lampung Tahun 2021 Bab VI Pasal 12, Bab VII pasal 14 dan pasal 15 ayat (6), Bab X pasal 33, 34, 35 dan Bab IX pasal 23 butir g.


Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Hasil Muktamar Ke 34 di Lampung Tahun 2021 Bab IV pasal 13, Bab X pasal 33, 34 dan pasal 35, Bab XIII pasal 39, Bab XIV pasal 45, Bab XVII pasal 52 ayat (5), Bab XIX pasal 71 (1) dan (2), Bab XXII pasal 84 dan pasal 85.


Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan Bab I pasal 1 dan pasal 2, Bab II bagian keenam pasal 13 dan pasal 14.


Jadi, sesuai dengan AD ART NU tersebut di mana penerbitan SK Pengurus Ranting NU oleh Pengurus Cabang sudah tepat adanya.


Kemudian, Pengurus MWCNU harus menyesuaikan diri terhadap amanat AD ART NU untuk menerbitkan SK Pengesahan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama disingkat PARNU. (mwcnuturi1926@gmail.com)